LABUANBAJOVOICE.COM – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pembayaran ganti rugi lahan perluasan Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada 2014.

Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menuding dirinya menerima maupun menyalurkan dana kompensasi kepada 36 orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan terdampak perluasan bandara.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menerima uang titipan pembayaran ganti rugi 36 masyarakat terkait perluasan Bandara Komodo, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga adat,” tegas Haji Ramang Ishaka dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, proses pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah pada saat itu dilakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.