LABUANBAJOVOICE.COM — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, kembali menyoroti minimnya kontribusi sektor kapal wisata terhadap pendapatan daerah di tengah pesatnya pertumbuhan industri pariwisata di Labuan Bajo.
Politikus Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I itu menyampaikan, dari total 812 kapal wisata yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat, baru 244 kapal yang tercatat memenuhi kewajiban kepada daerah.
Sementara sekitar 568 kapal lainnya, kata dia diduga belum menjalankan kewajiban pembayaran retribusi maupun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pernyataan tersebut disampaikan Kanisius pada Jumat sore, 8 Mei 2026, sebagai tanggapan atas berbagai reaksi publik terhadap opini yang sebelumnya ia tulis berjudul “812 Kapal Wisata Tetapi Dimana Kontribusinya untuk Daerah?”.
“Tulisan saya sebelumnya mendapat banyak respon dari berbagai pihak. Saya menghargai semua pandangan yang berkembang karena ini menunjukkan bahwa publik peduli terhadap masa depan pariwisata Manggarai Barat,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa terdapat data resmi dari pemerintah daerah yang menurutnya patut menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pelaku usaha wisata bahari di Labuan Bajo.
“Dari 812 kapal wisata yang beroperasi, tercatat hanya 244 kapal yang memenuhi kewajiban kepada daerah. Artinya, masih terdapat sekitar 568 kapal yang belum memenuhi kewajiban retribusi maupun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” katanya.
Menurut Kanisius, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pungutan daerah, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan keadilan fiskal di tengah tingginya aktivitas ekonomi pariwisata di Manggarai Barat.
Ia menjelaskan, dasar pengenaan PBJT maupun retribusi daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik melalui regulasi nasional maupun peraturan daerah.
Untuk kapal wisata jenis Live On Board (LOB), kata dia, pengenaan PBJT dapat diterapkan terhadap sejumlah aktivitas usaha di atas kapal.
“PBJT dapat dikenakan terhadap aktivitas penyediaan makanan dan minuman, jasa hiburan tertentu, maupun jasa perhotelan atau penginapan di atas kapal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Sementara untuk kapal wisata non-LOB, kewajiban daerah dapat melekat pada berbagai bentuk pelayanan dan aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.
“Kewajiban itu bisa berupa pelayanan kepelabuhanan tertentu, tambat labuh, maupun aktivitas usaha wisata yang menimbulkan kewajiban retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kanisius.
Ia menilai, selama ini daerah telah menanggung beban besar dalam mendukung industri pariwisata premium di Labuan Bajo. Infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, keamanan kawasan wisata, hingga fasilitas pelabuhan terus dibangun menggunakan anggaran daerah maupun negara.
Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya seluruh pelaku usaha wisata turut menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Daerah menanggung beban pembangunan: jalan dibangun, persampahan ditangani, keamanan dijaga, pelabuhan dan fasilitas publik dipersiapkan. Maka sudah seharusnya sistem kontribusi terhadap daerah juga berjalan dengan baik, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pariwisata tidak cukup hanya diukur dari ramainya kunjungan wisatawan atau besarnya transaksi ekonomi di sektor wisata.
“Pariwisata yang sehat bukan hanya tentang ramainya wisatawan atau tingginya transaksi ekonomi, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan terhadap pembangunan daerah serta masyarakat lokal,” ujarnya.
Sorotan DPRD Manggarai Barat terhadap kontribusi kapal wisata ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan tata kelola pariwisata dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.
Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat pengawasan, pendataan kapal wisata, serta penegakan aturan perpajakan dan retribusi agar sektor pariwisata benar-benar memberikan dampak ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.**






Tinggalkan Balasan