LABUANBAJOVOICE.COM — Memasuki usia 23 tahun sejak dimekarkan, Kabupaten Manggarai Barat dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar di bidang hukum.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menilai penegakan hukum di daerah ini belum sepenuhnya berjalan adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Manggarai Barat, Lambertus Sedus menyebut, dinamika pembangunan yang cepat -terutama di sektor pariwisata- belum diiringi penguatan sistem hukum yang memadai.

“Selama 23 tahun Manggarai Barat berdiri, persoalan hukum yang paling mendasar adalah lemahnya kepastian dan penegakan hukum yang adil. Ini berdampak langsung pada kepercayaan publik,” ujar Ketua PERADI Manggarai Barat, Rabu (25/2/2026).

Sedus menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, terhadap layanan bantuan hukum. Kondisi geografis dan minimnya literasi hukum membuat warga kerap tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

“Banyak masyarakat desa berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan advokat. Ini menunjukkan bahwa akses keadilan belum merata,” tegasnya.

Persoalan hukum lain yang dinilai krusial adalah meningkatnya konflik lahan, terutama di kawasan pesisir dan wilayah pengembangan pariwisata.

Dikatakan Sedus, PERADI mencatat masih banyak sengketa tanah yang belum memiliki kepastian hukum akibat lemahnya administrasi pertanahan dan tumpang tindih regulasi.

“Konflik lahan sering kali menempatkan masyarakat lokal pada posisi lemah, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum di Manggarai Barat belum sepenuhnya konsisten dan transparan. Sejumlah kasus hukum, menurut dia, berjalan lambat dan memunculkan persepsi perlakuan hukum yang tidak setara.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, Sedus menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Banyak wilayah adat belum memiliki pengakuan hukum yang kuat, sehingga rawan tergusur oleh kepentingan pembangunan.

“Hak masyarakat adat sering terabaikan karena belum adanya regulasi daerah yang kuat sebagai payung hukum,” ungkapnya.

Dalam refleksi 23 tahun Manggarai Barat, Sedus katakan, PERADI mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari penguatan lembaga hukum, transparansi penanganan perkara, hingga perluasan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Pembangunan akan rapuh tanpa fondasi hukum yang kuat. Di usia 23 tahun ini, Manggarai Barat harus berani melakukan pembenahan serius di sektor hukum,” pungkasnya.**