Saat ini Satreskrim Polres Manggarai Barat masih merampungkan Berkas Perkara (Tahap I) sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKP Lufthi.
Polisi Ingatkan Wisatawan dan Pelaku Usaha
Polres Manggarai Barat mengimbau pelaku usaha perjalanan maupun wisatawan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa wisata, terutama yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.
Polisi meminta calon pengguna jasa melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas agen perjalanan melalui jalur resmi maupun asosiasi yang terdaftar.
“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbaunya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi ekosistem pariwisata Labuan Bajo. Transaksi perjalanan wisata yang melibatkan kapal Phinisi dan paket bernilai besar membutuhkan verifikasi tidak hanya terhadap dokumen penawaran, tetapi juga keberadaan armada, hubungan agen dengan pemilik kapal, serta alur pembayaran kepada penyedia layanan.**





Tinggalkan Balasan