Terpengaruh dengan penawaran tersebut, korban melakukan transfer sebanyak tiga kali pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total uang yang dikirim mencapai Rp244,2 juta.
“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar AKP Lufthi.
Laporan Masuk, Polisi Kumpulkan Bukti
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban pada 7 Agustus 2026 melalui laporan polisi LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
Penyidik memeriksa korban dan saksi, termasuk pihak pengelola resmi KM Seven Angel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.





Tinggalkan Balasan