SO kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada Minggu (9/8/2026).

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus kepercayaan terhadap Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” tegas perwira alumni Akpol 2015 tersebut.

Uang Rp244,2 Juta Habis untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, SO disebut mengakui perbuatannya secara kooperatif.

Polisi menyebut seluruh uang yang diterima tersangka telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada uang muka yang disetorkan kepada pengelola kapal sehingga KM Seven Angel tidak pernah disewa untuk perjalanan wisata tersebut.