“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi.
Kondisi tersebut kemudian berdampak langsung terhadap rombongan wisatawan. Sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada Sabtu (8/8/2026), tetapi tidak mendapatkan kepastian armada kapal maupun fasilitas perjalanan yang telah dijanjikan.
Kasus ini menjadi persoalan serius karena dugaan penipuan terhadap pelaku usaha perjalanan kemudian berimbas kepada wisatawan mancanegara yang telah merencanakan perjalanan ke Labuan Bajo.
Dijerat Pasal 492 KUHP
Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.
Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan penyidik, memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.





Tinggalkan Balasan