LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menahan SO (33), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan paket wisata premium senilai Rp244,2 juta yang berdampak pada terlantarnya 22 wisatawan asal Tiongkok di Labuan Bajo.

SO diketahui merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTs Labuan Bajo. Ia diduga menjalankan agensi wisata tidak resmi bernama Danke Adventure dan menipu LN (56), warga negara Kanada pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.

Kasus tersebut bermula ketika korban mencari armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8-10 Agustus 2026.

SO kemudian merespons pencarian tersebut melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”. Ia mengaku Kapal Phinisi KM Seven Angel tersedia untuk tanggal yang diminta.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Terpengaruh dengan penawaran tersebut, korban melakukan transfer sebanyak tiga kali pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total uang yang dikirim mencapai Rp244,2 juta.

“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar AKP Lufthi.

Laporan Masuk, Polisi Kumpulkan Bukti

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban pada 7 Agustus 2026 melalui laporan polisi LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.

Penyidik memeriksa korban dan saksi, termasuk pihak pengelola resmi KM Seven Angel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

SO kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada Minggu (9/8/2026).

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus kepercayaan terhadap Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka,” tegas perwira alumni Akpol 2015 tersebut.

Uang Rp244,2 Juta Habis untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan, SO disebut mengakui perbuatannya secara kooperatif.

Polisi menyebut seluruh uang yang diterima tersangka telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada uang muka yang disetorkan kepada pengelola kapal sehingga KM Seven Angel tidak pernah disewa untuk perjalanan wisata tersebut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi.

Kondisi tersebut kemudian berdampak langsung terhadap rombongan wisatawan. Sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo pada Sabtu (8/8/2026), tetapi tidak mendapatkan kepastian armada kapal maupun fasilitas perjalanan yang telah dijanjikan.

Kasus ini menjadi persoalan serius karena dugaan penipuan terhadap pelaku usaha perjalanan kemudian berimbas kepada wisatawan mancanegara yang telah merencanakan perjalanan ke Labuan Bajo.

Dijerat Pasal 492 KUHP

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan penyidik, memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.

Saat ini Satreskrim Polres Manggarai Barat masih merampungkan Berkas Perkara (Tahap I) sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKP Lufthi.

Polisi Ingatkan Wisatawan dan Pelaku Usaha

Polres Manggarai Barat mengimbau pelaku usaha perjalanan maupun wisatawan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa wisata, terutama yang melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.

Polisi meminta calon pengguna jasa melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas agen perjalanan melalui jalur resmi maupun asosiasi yang terdaftar.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbaunya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi ekosistem pariwisata Labuan Bajo. Transaksi perjalanan wisata yang melibatkan kapal Phinisi dan paket bernilai besar membutuhkan verifikasi tidak hanya terhadap dokumen penawaran, tetapi juga keberadaan armada, hubungan agen dengan pemilik kapal, serta alur pembayaran kepada penyedia layanan.**