LABUANBAJOVOICE.COM — Persoalan keterbatasan kantor operasional masih menjadi tantangan utama perkembangan koperasi di Kabupaten Manggarai Barat. Dari total 221 koperasi aktif yang tercatat hingga Mei 2026, hanya 21 koperasi yang telah memiliki kantor tetap atau sekretariat resmi.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, Kamis (21/5/2026).
Menurut Fatinci, kondisi itu menunjukkan sebagian besar koperasi di Manggarai Barat masih menjalankan aktivitas administrasi dan pelayanan anggota menggunakan alamat rumah pengurus maupun domisili sementara.
“Jumlah tersebut berasal dari koperasi reguler sebanyak 137 koperasi. Sementara untuk KDKMP masih dalam proses pembangunan kantor,” jelasnya.
Disnakertranskop UKM Manggarai Barat mencatat, jumlah koperasi yang terdaftar di daerah itu mencapai 306 koperasi. Rinciannya terdiri atas 137 koperasi reguler eksisting yang diinisiasi masyarakat dan 169 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang difasilitasi pemerintah.
Dari 137 koperasi reguler tersebut, hanya 52 koperasi yang masih aktif, sedangkan 85 lainnya tercatat tidak aktif. Jika digabung dengan 169 KDKMP, maka total koperasi aktif di Manggarai Barat saat ini mencapai 221 koperasi.
Namun di balik tingginya jumlah koperasi aktif, persoalan kelembagaan dinilai masih cukup serius, terutama terkait keberadaan kantor operasional permanen.
Fatinci mengakui, keterbatasan modal menjadi penyebab utama banyak koperasi belum mampu memiliki kantor sendiri.
“Koperasi berskala kecil atau baru berkembang umumnya memiliki modal terbatas, sehingga lebih memprioritaskan dana untuk kegiatan usaha dan pelayanan anggota dibanding pengadaan kantor,” katanya.
Selain faktor modal, rendahnya partisipasi anggota juga memengaruhi kemampuan koperasi dalam membangun kelembagaan yang kuat.
“Koperasi dengan jumlah anggota sedikit atau partisipasi anggota yang belum optimal biasanya memiliki kemampuan keuangan rendah, sehingga belum mampu menyewa atau membangun kantor sendiri,” lanjut Fatinci.
Meski belum memiliki kantor permanen, pemerintah daerah memastikan koperasi tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan usaha selama administrasi dan keberadaannya jelas.
“Koperasi yang belum memiliki kantor permanen tetap dapat beroperasi menggunakan alamat domisili yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang keberadaan pengurus, kegiatan usaha, dan administrasinya tetap aktif serta dapat diakses oleh anggota maupun pemerintah,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa banyak koperasi di Manggarai Barat masih berada pada tahap bertahan dan berkembang. Sebagian besar koperasi lebih memilih memutar modal untuk usaha produktif dibanding membiayai pembangunan kantor.
Di sisi lain, keberadaan kantor permanen dianggap penting untuk memperkuat legitimasi kelembagaan koperasi, meningkatkan kepercayaan anggota, serta mempermudah pengawasan pemerintah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Disnakertranskop UKM Manggarai Barat terus melakukan pembinaan dan penguatan tata kelola koperasi secara bertahap.
Pembinaan dilakukan melalui pelatihan manajemen koperasi, tata kelola kelembagaan, administrasi, hingga pengelolaan usaha agar koperasi memiliki kemampuan berkembang secara mandiri.
“Melalui penguatan tata kelola dengan pelatihan terkait manajemen koperasi, tata kelola kelembagaan, administrasi, dan pengelolaan usaha agar koperasi mampu berkembang dan secara bertahap memiliki kemampuan menyediakan kantor operasional sendiri,” terang Fatinci.
Selain pembinaan, pemerintah daerah juga melakukan pendataan ulang dan evaluasi terhadap koperasi aktif maupun tidak aktif guna memastikan keberadaan dan aktivitas koperasi benar-benar berjalan.
“Pemerintah daerah melalui dinas secara bertahap terus melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan evaluasi terhadap koperasi aktif maupun tidak aktif,” katanya.
Pengawasan dilakukan melalui kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan perkembangan usaha, hingga sistem pelaporan digital seperti SIMKOPDES dan Online Data System (ODS) Koperasi.
“Koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha serta melaksanakan RAT. Dari pelaksanaan RAT dan laporan tersebut, dinas dapat menilai tingkat aktivitas dan kesehatan kelembagaan koperasi,” ujarnya.
Minimnya koperasi yang memiliki kantor tetap kini menjadi pekerjaan rumah besar dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Manggarai Barat.
Meski demikian, tingginya jumlah koperasi aktif dinilai tetap menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis koperasi di daerah itu.**






Tinggalkan Balasan