Sengketa Tanah Karangan Labuan Bajo, Aladdin Nasar Cicit dari H. Makking: Klaim Asep, Klaim Sepihak
Aladdin Nasar, Cicit H. Makking: Klaim Asep Atas Tanah Karangan Adalah Klaim Sepihak, Bapak Saya telah Menjual Tanah Karangan kepada Alm. Naput sejak 1990
LABUANBAJOVOICE.COM | Aladdin Nasar, anak dari almarhum H. Nasar, cucu dari almarhum H. Supu, dan cicit dari almarhum H. Makking angkat bicara terkait persoalan sengketa Tanah Karangan di Labuan Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Saya juga ikut menyaksikan dan menandatangani Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 15 Februari 2010, dari almarhum Alm. Bapak saya kepada Alm. Nikolaus Naput, dimana tanah tersebut meliputi wilayah Tanah Karangan seluas kurang lebih 16 hektare,” ujar Aladdin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/01/2025) siang.
Menurut Aladdin, surat pelepasan hak atas tanah tersebut dibuat karena almarhum H. Nasar, Bapak dia telah menjual tanah tersebut kepada almarhum Nikolaus Naput pada tahun 1990.
“Menurut cerita Bapak saya, buyut saya, Alm. H. Makking telah menerima penyerahan Tanah Karangan oleh Fungsionaris Adat secara lisan serta berdasarkan adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1915. Alm. H. Makking kemudian mewariskan tanah tersebut kepada kakek saya, alm. H. Supu,” ujar Aladdin.
Pada tahun 1990, kata dia, penyerahan tanah adat tersebut kemudian ditegaskan melalui surat penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu almarhum H. Ishaka dan almarhum Haku Mustafa kepada almarhum H. Nasar, selaku ahli waris dari kakek Aladdin Nasar , almarhum H. Supu. “Setau saya dan keluarga kami, penyerahan tersebut tidak pernah dan tidak mungkin dibatalkan,” tegasnya.
Aladdin mengaku, selain kepada almarhum Nikolaus Naput, dia tidak mengenal dan tidak mengetahui ada nya pihak-pihak lain yang menjadi pemilik dari tanah yang dulu dijual oleh bapaknya, termasuk orang yang bernama Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu atau Asep.
“Jangankan memiliki hubungan keluarga, saya saja baru mengenalnya setelah dia beberapa kali menggugat saya di Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang terhitung sejak tahun 2017. Dia telah menggugat saya dan keluarga sebanyak 5 kali, tetapi dimana kelimanya tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Aladdin.
Lanjut Aladdin, Asep itu mengaku bahwa Tanah Karangan dihibahkan kepada bapaknya, Abu Sofyan Daeng Pabeta dari neneknya, Daeng Ngintang. Dia juga mengaku bahwa Daeng Ngintang adalah keturunan dari buyut Aladdin Nasar, almarhum H. Makking.
“Namun, sejak saya kecil hingga sekarang, almarhum bapak dan saudara-saudaranya tidak pernah bercerita tentang orang bernama Daeng Ngintang. Setahu saya dan keluarga, anak H. Makking adalah kakek kami, H. Supu. Sehingga, klaim bahwa mereka berhak menerima waris atas sebidang tanah di Karangan yang dahulu diterima oleh H. Makking hanya klaim sepihak saja,” tegasnya kembali.
Aladdin menambah, seluruh masyarakat Labuan Bajo, tokoh-tokoh masyarakat, beserta fungsionaris adat saat ini, Haji Ramang, mengenal orang tuanya dan mengetahui statusnya sebagai keturunan dari H. Supu dan H. Makking, yaitu pemilik Tanah Karangan sebelum dijual ke almarhum Nikolaus Naput.
“Lagipula, tidak mungkin Daeng Ngintang, Abu Sofyan Daeng Pabeta, dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu yang bermarga suku Makassar adalah keturunan Alm. H. Makking karena tidak pernah ada marga “Daeng” pada silsilah keluarga kami,” ujarnya.
“Terakhir, menjadi pertanyaan buat saya, apabila memang Asep adalah keturunan H. Makking, kenapa tidak mempermasalahkan Tanah Karangan ketika bapak saya masih hidup? Kenapa baru mulai mengusik kehidupan saya dan keluarga mulai dari tahun 2017 dengan gugatan yang tidak berdasar? Saya menghimbau agar pihak yang tidak memahami sejarah keluarga kami untuk berhenti berusaha mengambil keuntungan dengan dasar-dasar kepemilikan yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Aladdin.
Ia juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan saya dan keluarga perlindungan dan kepastian hukum.*