LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menertibkan puluhan kendaraan bermotor yang parkir secara sembarangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo.

Penertiban berlangsung sejak Senin, 7 Juli 2025, sebagai bagian dari penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas di kawasan pariwisata super premium tersebut.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (9/7/2025), Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa pengempesan ban dan pengangkutan kendaraan dengan jaring dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.

“Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring,” ujar AKP Supartha.

Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 34 kendaraan ditindak oleh petugas. Rinciannya, 30 unit sepeda motor diangkut menggunakan truk, sementara 4 unit mobil diberikan sanksi dengan pengempesan ban karena parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” jelasnya.

Kendaraan yang disita kemudian dibawa ke Kantor Polres Manggarai Barat untuk didata. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan untuk menyelesaikan sanksi tilang terlebih dahulu.

Penertiban ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kelancaran lalu lintas di jalur vital kota Labuan Bajo, yang juga merupakan kawasan destinasi wisata nasional super premium.

Jalan Soekarno-Hatta diketahui kerap mengalami gangguan mobilitas akibat kendaraan yang diparkir sembarangan.

“Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Supartha.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya:

  • Pasal 106 ayat 4, yang mewajibkan pengemudi untuk memenuhi ketentuan parkir. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
  • Pasal 131 ayat 1, yang menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai penderekan atau pidana hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat:

  • Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir.
  • Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.

AKP Supartha menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku jika kendaraan mengalami keadaan darurat, seperti ban pecah.

Dalam situasi seperti itu, sesuai Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat, atau tanda peringatan lainnya.

Mengakhiri keterangannya, Kasat Lantas mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.

“Kami imbau agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang semestinya, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, area ASDP, atau kawasan Waterfront,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa praktik parkir liar merugikan banyak pihak, mulai dari pejalan kaki, pengendara lain, hingga wisatawan yang datang berkunjung ke Labuan Bajo.

Satlantas Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman, terutama karena Labuan Bajo merupakan ikon wisata internasional.