“Jangan sampai kehadiran investor justru mempraktikkan model kolonialisme baru di tanah sendiri. Tenaga dimanfaatkan, lalu dilepas begitu saja tanpa tanggung jawab moral,” tegas Lorens di hadapan perwakilan aparat dan manajemen perusahaan.

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan pemenuhan hak pekerja harus berkembang hingga melibatkan aparat kepolisian.

Menurutnya, perusahaan semestinya memiliki mekanisme penyelesaian kewajiban yang jelas agar persoalan pembayaran tidak berlarut-larut.

Lorens turut mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan seperti ini berpotensi memengaruhi citra pariwisata Labuan Bajo. Sebagai destinasi pariwisata internasional, daerah tersebut membutuhkan iklim investasi yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal.

FPM Tolak Penyelesaian yang Berlarut-larut

Situasi sempat memanas ketika kuasa hukum perusahaan mempersilakan FPM sebagai penerima kuasa untuk menempuh jalur hukum formal apabila merasa dirugikan.

Namun, Lorens menolak tawaran tersebut. Ia berpendapat bahwa proses hukum formal membutuhkan waktu panjang, sementara pekerja membutuhkan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.