Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal yang bergerak cepat sejak laporan polisi diterbitkan.
“Begitu menerima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, saya langsung menginstruksikan Satreskrim untuk memburu para pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, cepat, dan tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan dalam Operasi Cepat
Berbekal laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan awal, Tim URC Resmob Komodo langsung melakukan pengejaran pada Senin malam.
Sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (18) dan A (31) di rumah R yang berada di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Sekitar pukul 21.00 Wita, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pelaku lainnya.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita, Tim Resmob Komodo menangkap NA (17) di sebuah warung di Jalan Trans Flores, kompleks SDN Labuan Bajo 2.





Tinggalkan Balasan