LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Korban dalam perkara ini adalah seorang pelajar berinisial Bunga (13 tahun, bukan nama sebenarnya), warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan resmi dari keluarga korban diterima Polres Manggarai Barat pada Senin (13/7/2026), dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Tindakan para pelaku ini sangat keji karena memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban,” tegas AKBP Christian dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/7/2026) malam.





Tinggalkan Balasan