“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat, baik di Manggarai Barat maupun pengguna media sosial di mana pun berada, untuk segera menghentikan penyebaran foto atau video kondisi korban yang tidak layak dikonsumsi publik,” ujar AKBP Christian dalam keterangannya yang diterima media pada Minggu malam.

Menurutnya, tindakan menyebarkan foto atau video korban bukan hanya persoalan moral dan empati sosial, tetapi juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ingat, ada konsekuensi hukum yang nyata. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, privasi, atau mengeksploitasi kondisi korban secara tidak pantas dapat dijerat dengan UU ITE. Jangan sampai niat awal yang ingin memberi tahu informasi, justru berujung pada tindak pidana,” tegasnya.

Kapolres mengatakan, fokus kepolisian saat ini bukan hanya menangani proses evakuasi dan penyelidikan penyebab ambruknya jembatan gantung, tetapi juga menjaga kondisi psikologis keluarga korban di tengah situasi duka.