“Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Henry pada Selasa, 28 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Praktik penimbunan solar subsidi dinilai merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Pengamat kebijakan publik di NTT menilai langkah PTDH terhadap anggota yang terlibat merupakan bentuk ketegasan institusi, namun publik juga menuntut proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan pidana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Manggarai Raya.**





Tinggalkan Balasan