Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.

“Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Henry.

Meski demikian, Djefri Loudoe diketahui mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Kasus penimbunan solar subsidi ini sebelumnya menghebohkan publik setelah aparat menemukan dugaan praktik penampungan BBM subsidi di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam perkara itu, penyidik Polda NTT juga menetapkan dan menahan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.

Namun hingga kini, Polda NTT belum memberikan penjelasan rinci terkait status sanksi etik terhadap perwira Brimob tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan terhadap Iptu Herman, Kombes Henry belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda NTT telah mengumumkan penahanan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.