LABUANBAJOVOICE.COM — Kepala Unit (Kanit) Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Aipda Djefri Loudoe alias Jelo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Keputusan pemecatan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Sidang etik menyatakan tindakan Djefri Loudoe sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, Djefri juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.
“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Henry kepada detikBali, Kamis, 28 Mei 2026 yang dikutip media ini.
Menurut Henry, putusan itu diambil setelah majelis sidang KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan telah mencederai integritas dan marwah institusi kepolisian, terlebih kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
“Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Henry.
Meski demikian, Djefri Loudoe diketahui mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Kasus penimbunan solar subsidi ini sebelumnya menghebohkan publik setelah aparat menemukan dugaan praktik penampungan BBM subsidi di gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam perkara itu, penyidik Polda NTT juga menetapkan dan menahan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.
Namun hingga kini, Polda NTT belum memberikan penjelasan rinci terkait status sanksi etik terhadap perwira Brimob tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan terhadap Iptu Herman, Kombes Henry belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda NTT telah mengumumkan penahanan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Henry pada Selasa, 28 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Praktik penimbunan solar subsidi dinilai merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Pengamat kebijakan publik di NTT menilai langkah PTDH terhadap anggota yang terlibat merupakan bentuk ketegasan institusi, namun publik juga menuntut proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan pidana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Manggarai Raya.**





Tinggalkan Balasan