LABUANBAJOVOICE.COM – Polemik terkait syarat pengukuhan dari fungsionaris adat dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Manggarai Barat kian memanas.
Di satu sisi, masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) melaporkan dugaan praktik tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Di sisi lain, pihak fungsionaris adat melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tudingan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Pengaduan resmi Setber PM-MB disampaikan pada Selasa, 7 April 2026. Mereka menyoroti adanya syarat yang disebut sebagai “pengukuhan dari fungsionaris adat Nggorang” yang disebut-sebut diwajibkan dalam proses pengurusan SHM di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Syarat tersebut dinilai tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).
Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat Labuan Bajo terkait kewajiban memperoleh pengukuhan dari individu tertentu yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat.
“Bahwa Setber PM-MB mendapat banyak keluhan dari warga masyarakat Labuan Bajo mengenai ‘syarat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang atas hak milik atas tanah di Labuan Bajo‘ yang diwajibkan oleh Kantor ATR-BPN Manggarai Barat dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor ATR-BPN Manggarai Barat,” jelas Florianus, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketergantungan penuh masyarakat kepada pihak tertentu dalam mengakses layanan pertanahan. Ia menilai praktik tersebut telah membentuk kekuasaan informal yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi memiliki pengaruh besar terhadap kepastian hak atas tanah warga.
Lebih lanjut, Florianus menilai bahwa syarat tambahan tersebut justru memperpanjang rantai birokrasi yang semestinya disederhanakan oleh pemerintah. Alih-alih mempercepat proses sertifikasi tanah, kebijakan tersebut dinilai menjadi penghambat sekaligus membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Praktek seperti ini sangat rawan dan tidak menutup kemungkinan masyarakat dipaksa harus membayar dan memberikan sebagian lahannya demi mendapatkan pengukuhan,” lanjutnya.
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Setber PM-MB juga menyoroti potensi pungutan liar dalam proses pengukuhan tersebut. Florianus mengungkapkan bahwa warga yang ingin mendapatkan pengukuhan diduga harus mengeluarkan sejumlah uang, bahkan dalam beberapa kasus disebut harus menyerahkan sebagian lahan.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang tengah berupaya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Setber PM-MB menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan program percepatan sertifikasi tanah yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Setber PM-MB menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi resmi yang mewajibkan adanya pengukuhan dari fungsionaris adat dalam proses pendaftaran tanah.
Florianus merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), Undang-Undang Cipta Kerja, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ATR/BPN. Seluruh regulasi tersebut, menurutnya, justru menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan layanan pertanahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan dari Fungsionaris Adat. Ini sangat jelas bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Setber PM-MB menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan syarat tambahan tersebut. Mereka mendesak agar syarat tersebut segera dihentikan dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika praktik seperti ini dilakukan secara terus menerus maka masyarakat kecil yang akan terus dirugikan. Oleh karena itu, Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan membiarkan praktik yang menyimpang,” ujarnya.
Bantahan Tegas Kuasa Hukum Fungsionaris Adat
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Fungsionaris Adat Nggorang, Yohanes Babtista Kou, S.H., M.Hum, menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tudingan yang dilayangkan oleh Setber PM-MB.
Dalam keterangannya pada Sabtu (11/4/2026), Yohanes menyebut bahwa pernyataan Florianus Surion Adu tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia menegaskan bahwa keberadaan fungsionaris adat Nggorang bukanlah bersifat sementara atau ad hoc, melainkan memiliki legitimasi historis yang kuat serta telah diakui oleh pemerintah maupun masyarakat adat setempat.
“Terbukti sejak pada tahun 1961 almarhum H. Ishaka dan Haku Mustafa telah menyerahkan tanah untuk Pemerintah Daerah yang sekarang digunakan untuk perkantoran. Selain itu, tahun 2013 juga Fungsionaris Adat Nggorang menyerahkan tanah adat ulayat Nggorang kepada Pemerintah yang terletak di Golo Raja (Puncak Pramuka) di Desa Gorontalo,” ungkap Yohanes.
Ia juga membantah tudingan bahwa legitimasi fungsionaris adat telah berakhir maupun adanya pernyataan tertentu dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Bahwa secara hukum Adat Bukti Pengukuhan atau surat Penyerahan dari Fungsionaris Adat Nggorang terhadap Penerima Tanah di wilayah ulayat Nggorang secara hukum wajib dimiliki bagi setiap orang penerima tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang sebagai alas hak atas kepemilikan tanah,” lanjutnya.
Yohanes menegaskan bahwa masyarakat Labuan Bajo hingga saat ini masih hidup dalam tatanan masyarakat hukum adat yang memiliki akar kuat. Oleh karena itu, keberadaan fungsionaris adat tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial dan kultural yang ada.
Ia merujuk pada Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, ia juga menyebut sejumlah regulasi lain seperti UU No. 5 Tahun 1960, UU Desa, serta Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang dinilai memberikan ruang perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Menurut Yohanes, pernyataan Setber PM-MB yang meminta pembubaran fungsionaris adat merupakan hal yang tidak berdasar dan bertentangan dengan konstitusi serta fakta historis.
“Oleh karena itu, Fungsionaris Adat Nggorang adalah bagian integral dari kesatuan masyarakat adat yang justru sangat berperan sebagai mitra sinergis di dalam sistem penataan dan penertiban pertanahan secara administratif-yuridis dengan lembaga terkait seperti BPN,” ujarnya.
Lebih jauh, Yohanes menegaskan bahwa tudingan terkait pungli dan pemaksaan terhadap warga merupakan fitnah yang serius.
Ia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Florianus Surion Adu, baik secara pidana maupun perdata.
“Dengan demikian, beberapa tuduhan negatif secara terbuka yang dialamatkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang bersifat sangat serius secara hukum dan merupakan serangan terhadap wibawa moral dan integritas dari kearifan kesatuan masyarakat adat Nggorang itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan surat tahun 2013 yang dipersoalkan memiliki latar belakang perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya dalam konteks penolakan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurutnya, surat tersebut bukan untuk menyerahkan wewenang atau menghilangkan fungsi fungsionaris adat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat.**






Tinggalkan Balasan