Mario menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengingatkan agar program pembangunan nasional tidak mengorbankan aset masyarakat desa yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Menurutnya, penggunaan aset desa masih dapat dipertimbangkan apabila pembangunan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang lahir melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun, kondisi itu berbeda jika program berasal dari kebijakan pemerintah pusat.

“Kecuali ini adalah program murni dari desa, yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa,” tegasnya.

Mario berharap pemerintah pusat melakukan perencanaan yang lebih matang terkait kebutuhan lahan sehingga pelaksanaan program tidak memicu persoalan sosial maupun konflik di tingkat desa.

Perdebatan mengenai aspek penyediaan lahan KDMP tersebut mencerminkan adanya perhatian dari berbagai pihak terhadap implementasi program nasional di daerah.