Menurut Kanisius, hukum dan kebijakan negara justru dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa program KDMP tidak dirancang untuk membebani masyarakat dalam penyediaan lahan.
Ia menjelaskan bahwa pandangan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 beserta berbagai petunjuk pelaksanaannya yang mengarahkan pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia, mulai dari aset desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga aset pemerintah pusat.
Kanisius menilai anggapan bahwa masyarakat akan dibebani penyediaan tanah apabila desa tidak memiliki lahan merupakan kesimpulan yang terlalu jauh dan tidak memiliki dasar normatif.
Menurutnya, fokus yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah sejauh mana pemerintah di berbagai tingkatan telah melakukan inventarisasi aset yang dapat digunakan untuk mendukung program tersebut.
“Yang seharusnya dipertanyakan adalah: apakah pemerintah kabupaten sudah menginventarisasi aset daerah yang dapat digunakan? Apakah pemerintah provinsi sudah menyiapkan dukungan aset? Apakah pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah melakukan pemetaan aset negara yang tersedia?” ujarnya.





Tinggalkan Balasan