Kanisius menegaskan bahwa apabila suatu desa tidak memiliki lahan, maka negara melalui seluruh tingkatan pemerintahan memiliki kewajiban untuk menghadirkan solusi.

“Kita jangan menggeser tanggung jawab negara menjadi beban masyarakat. Jika suatu desa tidak memiliki lahan, maka negara melalui seluruh tingkatan pemerintahan wajib hadir mencari solusi. Itulah semangat yang dibangun dalam kebijakan KDMP,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak berkembang narasi yang menimbulkan kesan bahwa masyarakat harus menyediakan tanah bagi program tersebut.

Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi menimbulkan resistensi publik terhadap program yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa.

Sebagai anggota DPRD, Kanisius menilai tugas wakil rakyat tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tujuan yang telah ditetapkan negara.

“Turun ke lapangan tanpa memahami regulasi berisiko menghasilkan kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, membaca regulasi tanpa memahami kondisi lapangan juga tidak cukup. Karena itu keduanya harus berjalan bersama,” katanya.