Ia mengajak seluruh pihak untuk memusatkan perhatian pada substansi pelaksanaan program, yakni memastikan pemerintah melaksanakan amanat regulasi terkait identifikasi dan pemanfaatan aset pemerintah demi keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih.

“Karena pada akhirnya tujuan kita sama: memastikan program ini berhasil, tidak membebani masyarakat, dan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa,” ujar Kanisius.

Mario Pranda: Program Pusat Jangan Membebani Desa

Sebelumnya, Mario Pranda menyampaikan kritik terhadap aspek penyediaan lahan dalam pelaksanaan KDMP.

Menurutnya, seluruh kebutuhan dasar yang mendukung program, termasuk lahan pembangunan, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” ujar Mario Pranda.