LABUANBAJOVOICE.COM – BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, segera menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari santunan kematian, santunan akibat kecelakaan kerja, hingga beasiswa pendidikan bagi anak.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya di Labuan Bajo, Rabu (5/8/2026).
Menurut Arief, perlindungan yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memastikan keluarga pekerja tidak kehilangan jaminan ekonomi ketika pencari nafkah mengalami musibah.
Arief menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) berhak memperoleh manfaat Jaminan Kematian sesuai masa kepesertaannya.
Apabila peserta meninggal dunia dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan, ahli waris memperoleh santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, tambah dia, apabila masa kepesertaan telah lebih dari tiga bulan, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.
“Kalau terjadi risiko meninggal dunia kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen informal, jika kepesertaannya di bawah tiga bulan, ahli waris menerima Rp10 juta sebagai biaya pemakaman. Kalau kepesertaannya sudah lebih dari tiga bulan, santunan yang diterima sebesar Rp42 juta,” jelas Arief.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku khusus bagi pekerja informal. Berbeda dengan pekerja formal yang bekerja pada perusahaan.
“Kalau pekerja formal tidak ada pembagian seperti itu. Semua peserta yang meninggal dunia memperoleh santunan minimal Rp42 juta,” katanya.
Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat pendidikan bagi keluarga peserta.
Arief mengatakan, apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, pemerintah menyiapkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
Besaran bantuan pendidikan diberikan bertahap sesuai jenjang pendidikan, yakni:
- TK hingga SD sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- SMP sebesar Rp2 juta per tahun.
- SMA sebesar Rp3 juta per tahun.
- Perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
“Kalau pekerja meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja dan memiliki dua orang anak, negara menyiapkan beasiswa sampai anak tersebut lulus kuliah. Bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan dan terus berlanjut setiap kali anak naik ke jenjang berikutnya,” ujar Arief.
Menurutnya, manfaat beasiswa tersebut berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor formal maupun informal, selama risiko yang dialami berkaitan dengan kecelakaan kerja.
Program beasiswa tersebut, kata Arief, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Hingga tahun 2026, manfaat itu telah dirasakan oleh keluarga peserta di Kabupaten Manggarai Barat.
“Per tahun 2026 ini sudah ada 18 anak di Manggarai Barat yang menerima manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Data tersebut menunjukkan manfaat program telah dirasakan langsung oleh masyarakat dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan keluarga pekerja.
Menanggapi pertanyaan mengenai kepesertaan dalam satu keluarga, Arief menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi anggota keluarga yang bekerja.
Artinya, apabila kepala keluarga menjadi pencari nafkah utama, cukup kepala keluarga tersebut yang didaftarkan sebagai peserta.
“Yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah yang bekerja. Tidak perlu istri dan anak ikut menjadi peserta. Tujuannya agar ketika kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, istri dan anak-anak tetap memperoleh perlindungan melalui santunan yang diberikan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Arief mengajak seluruh pekerja di Manggarai Barat, baik pekerja formal maupun pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga tukang ojek, untuk tidak menunda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, risiko kerja tidak dapat diprediksi sehingga perlindungan harus dimiliki sebelum musibah terjadi.
“Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja dan hak setiap warga negara. Kami berharap seluruh pekerja segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Risiko bisa datang kapan saja dan tidak pernah kita inginkan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diberikan negara sangat besar sehingga keluarga tidak terbebani ketika risiko itu terjadi,” tegas Arief.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi perlindungan bagi masa depan keluarga.**





Tinggalkan Balasan