Ia menjelaskan, SPB merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat utama sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Melalui proses pemeriksaan tersebut, KSOP memastikan kapal, awak kapal, serta perlengkapan keselamatan telah memenuhi standar sehingga perjalanan wisata dapat berlangsung dengan aman.
Selain mendukung kelancaran aktivitas pariwisata di Labuan Bajo, pengawasan terhadap penerbitan SPB juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut di salah satu destinasi wisata super prioritas Indonesia.
KSOP Labuan Bajo menegaskan aspek keselamatan akan tetap menjadi prioritas utama di tengah tingginya aktivitas pelayaran wisata menuju Taman Nasional Komodo, terutama saat jumlah kunjungan wisatawan meningkat pada musim liburan.
Sementara itu, data KSOP Labuan Bajo juga mencatat sebanyak 232.354 wisatawan menuju kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) melalui Pelabuhan Labuan Bajo.
Dari jumlah tersebut, wisatawan mancanegara masih mendominasi kunjungan dengan 165.424 orang, sedangkan wisatawan nusantara tercatat 66.930 orang.





Tinggalkan Balasan