“Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah vila di daerah Mburak, Desa Macang Tanggar, dan disekap selama dua malam. Di tempat tersebut, korban kembali dipaksa melayani nafsu para pelaku,” papar AKP Lufthi.

Aksi keji ini berlanjut hingga Senin, 13 Juli 2026. Korban dibawa kembali ke ruko kosong semula dan kembali dipaksa meminum minuman keras sebelum disetubuhi kembali oleh para pelaku.

Berbekal laporan keluarga dan hasil penyelidikan awal, Tim URC Resmob Komodo di bawah pimpinan Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran maraton pada Senin (13/07/2026) malam.

Pukul 19.30 Wita, petugas meringkus dua terduga pelaku utama, yakni R (18) dan A (31), di kediaman R yang berlokasi di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Pukul 21.00 Wita, berdasarkan interogasi intensif dan pengembangan informasi di ruang Resmob, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan pelaku ketiga.

Pukul 21.30 Wita, Tim bergerak cepat dan berhasil menciduk terduga pelaku ketiga, NA (17), yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Trans Flores (kompleks SDN Labuan Bajo 2).