Kapolres Mabar mengapresiasi respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal yang langsung bergerak sesaat setelah laporan polisi diterbitkan.
“Begitu menerima Laporan Polisi dengan nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar, saya langsung menginstruksikan Satreskrim untuk memburu para pelaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, cepat, dan tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.
Kronologi Kejadian: Korban Dicekoki Miras hingga Disekap
Secara operasional, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wita. Korban awalnya diajak oleh rekannya, S (yang saat ini statusnya tengah didalami penyidik), dengan dalih membeli paket data internet. Namun, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo.
Di lokasi tersebut, para pelaku telah menunggu. Korban kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga pusing dan tidak sadarkan diri sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam kondisi tidak berdaya tersebut, para pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.





Tinggalkan Balasan