LABUANBAJOVOICE.COM – Kehadiran Kantor Imigrasi di Kabupaten Alor diproyeksikan membawa perubahan terhadap akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.

Selama ini, masyarakat Alor yang membutuhkan layanan paspor maupun izin tinggal harus melakukan perjalanan ke Kupang atau bahkan Denpasar.

Kondisi tersebut membuat masyarakat harus mengalokasikan waktu, biaya, dan tenaga lebih besar untuk mendapatkan layanan keimigrasian.

Rencana kehadiran Kantor Imigrasi Alor dibahas dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Alor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT di Kalabahi, Jumat (18/9/2026).

Wakil Bupati Alor menyebut keberadaan Kantor Imigrasi bukan sekadar kebutuhan pelayanan publik, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi daerah yang berada di kawasan perbatasan negara.

“Alor ini adalah salah satu kontak perbatasan negara. Ada kepentingan kedaulatan negara, keamanan, fasilitator pembangunan sekaligus pelayanan keimigrasian. Selama ini masyarakat harus ke Kupang atau Denpasar untuk mengurus paspor dan izin tinggal. Ini memakan waktu, biaya, dan tenaga,” ujarnya.

Untuk memberikan akses lebih cepat, pelayanan keimigrasian di Alor direncanakan dimulai secara bertahap sebelum kantor permanen beroperasi penuh.

Pelayanan sementara direncanakan berlangsung dua kali dalam sebulan, yaitu pada minggu kedua dan keempat.

Pemerintah Kabupaten Alor menyiapkan Gedung Kantor Infokom sebagai lokasi awal pelayanan. Gedung tersebut direncanakan menjadi tempat peluncuran layanan Kantor Imigrasi Alor pada 28 Oktober 2026.

Sementara itu, operasional Kantor Imigrasi Alor secara penuh ditargetkan dapat berjalan pada Januari 2027.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor, izin tinggal bagi orang asing, serta layanan keimigrasian lainnya.

Pemerintah Kabupaten Alor juga melihat kehadiran Kantor Imigrasi dari perspektif pembangunan daerah.

Selain mempermudah masyarakat, keberadaan layanan keimigrasian dinilai dapat mendukung aktivitas investasi, pariwisata, perdagangan, serta mobilitas orang asing di Kabupaten Alor.

Wakil Bupati Alor menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah daerah dan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dalam mempercepat rencana tersebut.

“Kehadiran kantor imigrasi akan menjadi nilai investasi plus bagi Alor. Setiap investor asing selalu bertanya, apakah ada kantor imigrasi? Dengan adanya kantor ini, Alor menjadi kabupaten berstandar internasional,” ujarnya.

Dalam konteks wilayah perbatasan, keberadaan Imigrasi juga memiliki fungsi pengawasan terhadap mobilitas orang.

Kabupaten Alor memiliki posisi strategis sebagai salah satu wilayah yang bersentuhan dengan aktivitas perbatasan. Karena itu, pelayanan keimigrasian yang lebih dekat diharapkan berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap lalu lintas orang.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT mengatakan kehadiran Imigrasi di Alor tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan fungsi keimigrasian.

“Imigrasi hadir bukan hanya sebagai institusi yang menjalankan fungsi keimigrasian, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat. Kehadiran Kantor Imigrasi Alor diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan,” tegas Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang melalui kesiapan Pemerintah Kabupaten Alor dalam menyediakan lahan minimal satu hektare untuk pembangunan kantor dan rumah dinas.

Lahan disiapkan melalui skema hibah maupun pinjam pakai. Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan mendukung kendaraan operasional dan fasilitas penunjang lainnya.

Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang turut memberikan dukungan teknis terkait sistem teknologi informasi dan keamanan data.

Dukungan tersebut diperlukan agar pelayanan yang dibuka secara bertahap dapat berjalan efektif, aman, dan sesuai standar pelayanan keimigrasian.

Rencana kehadiran Kantor Imigrasi Alor pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sebuah gedung pelayanan.

Bagi masyarakat, layanan yang lebih dekat berarti akses terhadap dokumen keimigrasian dapat dilakukan dengan beban perjalanan yang lebih ringan. Bagi daerah, keberadaan institusi tersebut diharapkan mendukung mobilitas masyarakat dan orang asing sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di kawasan perbatasan.

Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Alor melanjutkan koordinasi agar layanan keimigrasian dapat segera hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.**