LABUANBAJOVOICE.COM — Sebanyak 72 desa dari total 164 desa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Total anggaran yang tidak tersalurkan mencapai Rp19.910.908.920 atau Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/12/2025).

“Untuk wilayah Kabupaten Manggarai Barat dari total desa 164, terdapat 72 desa yang tidak disalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap II senilai Rp. 19.910.908.920,” ujar Pius.

Pius menjelaskan, tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025 tersebut merupakan dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

“Tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius,” tegasnya.

Menurutnya, dana tersebut sejatinya telah dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan desa yang sudah berjalan maupun sedang dilaksanakan, dan telah ditetapkan secara sah dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Pius menegaskan, kondisi ini tidak hanya melanggar komitmen anggaran yang telah disepakati dalam APBDesa, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

Menurutnya, situasi ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, hingga berujung pada Pemerintah Pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa setiap dari 12 kecamatan di Manggarai Barat terdapat desa yang tidak menerima Dana Desa Tahap II.

Daftar Kecamatan dan Desa yang Tidak Menerima Dana Desa Tahap II

I. Kecamatan Macang Pacar
Desa: Bari, Rokap, Nggilat, Rego, Wontong, Nangka Kantor, Watubaru, Lewat, Watu Manggar, Sarae Naru.

II. Kecamatan Pacar
Desa: Kombo, Pacar, Compang, Loha, Manong, Benteng Ndope, Kombo Tengah.

III. Kecamatan Kuwus
Desa: Coal, Lewur, Bangka Lewat, Suka Kiong, Golo Pua.

IV. Kecamatan Kuwus Barat
Desa: Kolang, Ranggu, Tengku, Wajur.

V. Kecamatan Lembor
Desa: Ponto Ara, Nggancar.

VI. Kecamatan Sano Nggoang
Desa: Golo Ndaring, Golo Kempo, Golo Manting, Nampar Macing, Golo Leleng, Watu Panggal, Golo Kondeng.

VII. Kecamatan Komodo
Desa: Warloka, Papagarang, Gorontalo, Tiwu Nampar, Compang Longgo, Pantar.

VIII. Kecamatan Boleng
Desa: Mbuit, Pota Wangka, Tanjung Boleng, Golo Sepang, Pontianak, Golo Lujang, Batu Tiga, Golo Nobo.

IX. Kecamatan Welak
Desa: Gurung.

X. Kecamatan Ndoso
Desa: Golo Poleng, Tentang, Kasong, Ndoso, Momol, Lumut, Pong Narang, Tehong, Golo Ru’a, Golo Keli.

XI. Kecamatan Lembor Selatan
Desa: Watu Waja, Surunumbeng, Benteng Tado.

XII. Kecamatan Mbeliling
Desa: Liang Ndara, Cunca Wulang, Golo Ndoal, Kempo, Wae Jare, Golo Tantong, Tiwu Riwung, Watu Wangka, Compang Liang Ndara. **