LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal keimigrasian bagi pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola dive centre dan penjamin warga negara asing (WNA), Kamis, 25 Juni 2026.

Kegiatan bertajuk Let’s Talk Immigration: Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian itu berlangsung di Labuan Bajo, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di kawasan destinasi super prioritas tersebut.

Sosialisasi diikuti puluhan peserta yang berasal dari berbagai dive centre dan pihak penjamin WNA yang selama ini beraktivitas di wilayah Manggarai Barat.

Mereka mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan visa dan izin tinggal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Moderator kegiatan, Mario Kalistus Bhara Gae dari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, membuka acara dengan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi pelaku usaha pariwisata.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung terciptanya iklim investasi dan pariwisata yang aman, tertib, serta berkelanjutan di Labuan Bajo.

Materi utama disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yudha Kharisma.

Ia memaparkan berbagai aspek kebijakan visa dan izin tinggal, mulai dari dasar hukum, klasifikasi visa sesuai peruntukan, persyaratan administratif, prosedur perpanjangan izin tinggal, mekanisme perubahan status izin tinggal, hingga tata cara pengakhiran izin tinggal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemaparan tersebut juga menyoroti pentingnya peran penjamin dan pelaku usaha dalam memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal, termasuk dinamika yang kerap muncul di sektor pariwisata bahari yang menjadi salah satu andalan ekonomi Labuan Bajo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa sosialisasi menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha, khususnya pengelola dive centre dan para penjamin warga negara asing, semakin memahami ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan sektor pariwisata di Labuan Bajo,” ujar Charles.

Ia menambahkan, Imigrasi Labuan Bajo berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Sinergi antara Imigrasi, pelaku usaha, dan instansi terkait harus terus diperkuat agar pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan optimal. Dengan demikian, Labuan Bajo dapat terus berkembang sebagai destinasi wisata internasional yang taat hukum dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak,” katanya.

Menurut Charles, kegiatan sosialisasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan tata kelola keimigrasian yang akuntabel dan profesional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan pariwisata yang sehat, aman, dan berdaya saing di tingkat global, seiring meningkatnya mobilitas warga negara asing di kawasan Labuan Bajo.**