Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung langkah tersebut melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar operasional pelayanan.

Selain layanan paspor, peluang pembentukan Pos Imigrasi di Kabupaten Manggarai Timur juga mulai dijajaki untuk memperluas akses pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Komitmen bersama juga diarahkan pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran non-prosedural.

Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyetujui pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sekolah Binaan Imigrasi.

Program tersebut akan difokuskan pada lima desa yang selama ini teridentifikasi sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

” Kami mendukung penuh mitigasi pekerja migran non-prosedural ini. Pemda akan menyinkronkan data kantong pekerja migran,” ujar Bupati Agas Andreas.

Menurutnya, sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, sekaligus menutup ruang bagi praktik perekrutan ilegal yang berpotensi berujung pada TPPO.