LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan hibah kendaraan operasional kepada lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/8/2026).
Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan keimigrasian hingga tingkat desa sekaligus meningkatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penyerahan hibah berlangsung di Ruteng dan dirangkaikan dengan sosialisasi bertajuk “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi sebagai Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).”
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus, unsur Forkopimda, para kepala desa, serta mahasiswa.
Penyerahan kendaraan operasional ini menjadi bagian dari penguatan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai ujung tombak pelayanan keimigrasian dan perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki akses geografis cukup menantang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan hibah kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat melalui penguatan desa.
Menurutnya, program hibah kendaraan bagi Desa Binaan Imigrasi ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
“Kendaraan ini akan menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, dan berkoordinasi jika ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan segera,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kendaraan operasional tersebut akan membantu perangkat desa menjangkau masyarakat di wilayah terpencil sehingga pelayanan informasi keimigrasian dapat diberikan secara lebih cepat dan merata.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus menegaskan kendaraan hibah diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah desa, kata Charles, akan semakin aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dokumen perjalanan, jalur penempatan resmi pekerja migran Indonesia, hingga risiko keberangkatan secara nonprosedural yang berpotensi berujung pada TPPO.
“Dengan mobilitas yang lebih baik, deteksi dini terhadap dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dapat dilakukan secara maksimal,” jelas Charles.
Ia juga mengungkapkan Kantor Imigrasi Labuan Bajo terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan dokumen wisatawan kapal pesiar sejak masih berada di laut guna mempercepat pelayanan tanpa mengurangi fungsi pengawasan.
Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyambut positif program hibah tersebut. Ia berharap kendaraan operasional dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pengawasan terhadap proses perekrutan calon pekerja migran.
“Pemerintah desa harus terus memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga dan memastikan informasi serta bantuan diberikan secara tepat,” pesannya.
Menurut Bupati, kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi vertikal menjadi kunci dalam mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi.
Usai penyerahan hibah, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang menghadirkan sejumlah narasumber mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi, tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, hingga pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia maupun anggaran melalui pemberdayaan desa.
Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya dokumen perjalanan yang sah, prosedur bekerja ke luar negeri sesuai aturan, serta mampu mengenali berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.
Dengan dukungan kendaraan operasional tersebut, Desa Binaan Imigrasi diharapkan semakin berperan sebagai pusat informasi, edukasi, dan pengawasan di tingkat desa sekaligus menjadi garda terdepan dalam mencegah perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pemerintah desa maupun instansi terkait apabila menemukan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan atau tidak dilengkapi dokumen resmi.**





Tinggalkan Balasan