“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang beredar di media sosial tanpa adanya verifikasi yang jelas. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada Kepolisian, BP2MI, maupun Imigrasi apabila menemukan indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait TPPO dan TPPM,” tegasnya.

Hashfi juga memperkenalkan program PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa. Program tersebut dirancang untuk memperkuat pembinaan, edukasi, dan pengawasan keimigrasian di desa binaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya migrasi nonprosedural.

Sementara itu, perwakilan Polres Manggarai Barat, I Putu Eka Mairawan, memaparkan berbagai modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan orang. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah perekrutan korban melalui media sosial atau perantara tertentu dengan iming-iming pekerjaan dan pendapatan tinggi.

Korban kemudian diberangkatkan secara nonprosedural ke daerah atau negara tujuan sebelum akhirnya mengalami eksploitasi. Karena itu, peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mendeteksi indikasi awal, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta membantu upaya pencegahan dan penegakan hukum.