Selain melayani permohonan paspor dan perpanjangan izin tinggal, petugas Imigrasi juga menyerahkan kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada warga negara asing yang berdomisili di Ruteng.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi mengenai kewajiban penjamin bagi orang asing, pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, serta peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa pelayanan yang mendekat kepada masyarakat merupakan wujud nyata semangat Imigrasi untuk hadir dan memberikan manfaat langsung kepada publik.
“Kami ingin Imigrasi benar-benar hadir untuk masyarakat. Bukan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga memastikan setiap warga dapat mengakses layanan keimigrasian dengan mudah, termasuk mereka yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Itulah semangat Imigrasi untuk rakyat yang terus kami wujudkan,” ungkap Charles.





Tinggalkan Balasan