LABUANBAJOVOICE.COM — Labuan Bajo kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dua turis asing melakukan aksi freestyle motor di tengah keramaian lalu lintas Jalan Mgr. Van Bekkum, Kecamatan Komodo, viral di media sosial. Aksi yang membahayakan banyak pengguna jalan itu langsung memicu reaksi cepat dari kepolisian dan pihak Imigrasi.

Dalam video yang tersebar luas tersebut, tampak dua wisatawan mancanegara memacu sepeda motor dengan mengangkat ban depan alias wheelie, tepat di tengah kondisi lalu lintas yang padat. Unggahan tersebut bahkan disertai tulisan “Normal day in Labuan Bajo”, yang memancing kecaman dari masyarakat karena seolah menganggap aksi berbahaya itu sebagai hal biasa.

Satlantas Polres Manggarai Barat bersama SatIntelkam dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo langsung melakukan identifikasi terhadap pelaku setelah video viral tersebut ramai diperbincangkan.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., memastikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025).

“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan pada Rabu (10/12) kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka orang Inggris,” ungkapnya, Kamis (11/12).

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, kedua turis Inggris tersebut mengaku bahwa aksi wheelie itu dilakukan hanya untuk iseng dan mencari sensasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja,” kata AKP Supartha.

Meski mengaku menyesal, tindakan mereka tetap mendapat respons tegas. Keduanya diberikan teguran keras dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tidak hanya itu, keduanya juga diminta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan raya.

“Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan,” jelasnya.

AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle, termasuk wheelie, stoppie, dan burn out, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing.

“Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengendara untuk mengemudi dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian. Hal ini jelas dilanggar oleh kedua turis tersebut.

“Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Lantas.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Supartha mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan untuk tidak menjadikan jalan raya sebagai arena atraksi ekstrem.

“Karena jalan raya juga digunakan untuk banyak orang. Jangan melakukan aksi kebut-kebutan dan freestyle, karena akan sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan juga orang lain,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa keselamatan publik di Labuan Bajo harus menjadi prioritas, apalagi daerah ini merupakan salah satu pintu masuk wisatawan dunia yang membutuhkan standar keamanan tinggi.

Kasus dua turis Inggris ini menjadi pengingat bahwa Labuan Bajo, meski merupakan destinasi wisata internasional, tetap memiliki aturan yang harus dihormati oleh siapa pun yang datang. Aksi mereka boleh jadi hanya “iseng”, namun dampak dan risikonya sangat besar.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan edukatif dan preventif terus dilakukan, termasuk pengawasan terhadap perilaku wisatawan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.**