Ia menegaskan bahwa kompleksitas persoalan pariwisata tidak bisa ditangani secara sektoral atau parsial karena melibatkan banyak instansi dan pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, DPRD perlu membentuk instrumen pengawasan yang mampu melakukan kajian secara menyeluruh.
“Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara parsial karena melibatkan banyak sektor dan berbagai perangkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan DPRD yang lebih komprehensif melalui Panitia Khusus,” katanya.
Lebih lanjut, Kanisius menepis anggapan bahwa pembentukan pansus bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu.
Menurutnya, pansus merupakan mekanisme konstitusional yang sah untuk melakukan evaluasi, pendalaman, dan pengawasan secara objektif terhadap tata kelola sektor strategis daerah.
“Pansus bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan siapa pun. Pansus merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan kajian, pendalaman, dan pengawasan secara objektif, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan