LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan peringatan kepada seluruh pemerintah daerah agar segera memperbaiki tata kelola belanja daerah.

Penekanan utama peringatan tersebut adalah realisasi belanja harus dilakukan secara tepat, produktif, serta tidak menumpuk anggaran pada rekening pemerintah daerah (Pemda).

Pernyataan itu disampaikan Bupati Endi dalam Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (6/1/2026).

Menurut Bupati Endi, peringatan tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Manggarai Barat, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejumlah agenda penting telah dibahas bersama dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Manggarai Barat pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2026.

Agenda tersebut antara lain pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Ketiga Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

“Sidang ini merupakan momen krusial yang bukan sekadar seremoni rutin, melainkan titik awal bagi kita untuk menyelaraskan agenda strategis, efektivitas legislasi, dan optimalisasi pengawasan yaitu dengan memastikan bahwa kebijakan yang kita susun menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Endi.

Ia menegaskan, seluruh pembahasan agenda yang dijalankan secara bersama harus berlangsung produktif dan objektif, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

“Setiap kebijakan yang dihasilkan hendaknya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mabar, Rikardus Jani; dan Wakil Ketua II DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putra.

Rapat Paripurna dibagi ke dalam dua agenda utama, yakni Rapat Paripurna I dengan agenda Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026, serta Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait Acara, Jadwal, dan Waktu Pelaksanaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Manggarai Barat, pimpinan instansi vertikal di Labuan Bajo, Sekda Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Manggarai Barat.

Kemudian turut hadir juga pengurus Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari, Jalasenastri, pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai Barat, organisasi wanita, akademisi, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).**