“Desa memiliki karakter sosial, adat, dan budaya yang kuat. Kepemimpinan di desa tidak semata diukur dari pengalaman administratif, tetapi juga dari kedekatan dengan masyarakat, rekam jejak sosial, dan kemampuan memahami nilai-nilai lokal,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu menegaskan, aturan yang tidak dirumuskan secara objektif berpotensi menciptakan ketidakadilan. Bahkan, hal itu dapat membatasi hak warga desa untuk ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan asas demokrasi, partisipasi, dan kesetaraan.
Karena itu, tambah anggota DPRD asal daerah pemilihan (Dapil) I, seluruh aturan turunan di daerah seharusnya tetap sejalan dengan semangat regulasi nasional tersebut.
“Oleh karena itu, saya mendorong agar BPMD melakukan evaluasi terhadap norma ini, memastikan setiap kriteria seleksi bersifat adil, terukur, dan tidak diskriminatif, serta tetap menjaga semangat demokrasi desa yang inklusif,” katanya.






Tinggalkan Balasan