Meski demikian, warga tetap menyampaikan sikap keberatan mereka secara resmi melalui berita acara penolakan yang diserahkan kepada pihak terkait.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekonstruksi batas kawasan hutan dan konservasi merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperjelas batas kawasan negara, mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mengurangi potensi konflik tata batas di masa mendatang.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan konservasi, penegasan batas juga diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sehingga hubungan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan warga dapat berjalan secara seimbang.
Peristiwa di Warloka Pesisir menunjukkan bahwa komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat masih menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.**





Tinggalkan Balasan