“Saya turun langsung menemui masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan warga, Camat Komodo menegaskan bahwa rekonstruksi batas kawasan hutan tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah, kata dia, tetap menjamin penghormatan terhadap hak-hak warga yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
“Saya sampaikan kepada warga bahwa kebutuhan masyarakat serta hak-hak mereka tetap menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tetap menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak masyarakat. Tidak ada niat untuk mengabaikan kepentingan warga,” tegasnya.
Pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah kecamatan akhirnya membuahkan hasil. Warga menerima penjelasan yang diberikan sehingga pelaksanaan rekonstruksi batas dapat kembali berjalan sesuai jadwal.
“Setelah diberikan penjelasan, masyarakat dapat menerima dan memahami maksud kegiatan tersebut. Petugas akhirnya dapat melanjutkan penanaman pilar batas,” tambah Iwan.





Tinggalkan Balasan