LABUANBAJOVOICE.COM – Camat Komodo, Martinus Maryanto Irwandi, turun langsung ke lapangan untuk menemui warga yang menolak kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas Balai Konservasi Sumber Daya Alam di wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (9/6/2026).

Aksi penolakan warga sempat menghentikan pekerjaan tim gabungan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang sedang melaksanakan rekonstruksi batas kawasan konservasi.

Namun, melalui dialog yang berlangsung secara persuasif, situasi akhirnya kembali kondusif dan kegiatan dapat dilanjutkan.

Martinus Maryanto Irwandi atau yang akrab disapa Iwan menjelaskan bahwa proses rekonstruksi batas tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan orientasi lapangan yang telah dilakukan sekitar satu bulan sebelumnya di kawasan KSDA Wae Wul.

“Kurang lebih sebulan yang lalu, BPKH bersama KSDA telah melaksanakan orientasi di lokasi KSDA Wae Wul. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan rekonstruksi atau penanaman kembali pilar batas yang dimulai pada tanggal 5 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 15 Juni 2026,” jelas Marianto dalam keterangannya yang diperoleh media.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi batas pada tahap awal di Desa Macang Tanggar berjalan tanpa hambatan dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.

“Pada tanggal 5 Juni kegiatan berlangsung di Desa Macang Tanggar dan berjalan dengan baik serta mendapat dukungan masyarakat,” katanya.

Situasi berbeda terjadi ketika tim memasuki wilayah Desa Persiapan Warloka Pesisir. Saat tiba di titik Pilar 153, puluhan warga menghadang petugas dan menyampaikan keberatan terhadap kegiatan penanaman kembali pilar batas tersebut.

“Hari ini tim bergerak ke Desa Persiapan Warloka Pesisir. Ketika tiba di lokasi Pilar 153, sejumlah warga yang dipimpin oleh Haji Kamarudin menyampaikan penolakan dan meminta agar petugas tidak melakukan penanaman pilar batas di lokasi tersebut,” ungkap Iwan.

Penolakan itu memunculkan kekhawatiran terjadinya ketegangan antara masyarakat dan petugas. Menyikapi kondisi tersebut, Camat Komodo memilih turun langsung ke lokasi untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan mengenai tujuan kegiatan yang sedang dilaksanakan pemerintah.

“Saya turun langsung menemui masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan warga, Camat Komodo menegaskan bahwa rekonstruksi batas kawasan hutan tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat.

Pemerintah, kata dia, tetap menjamin penghormatan terhadap hak-hak warga yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.

“Saya sampaikan kepada warga bahwa kebutuhan masyarakat serta hak-hak mereka tetap menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah tetap menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak masyarakat. Tidak ada niat untuk mengabaikan kepentingan warga,” tegasnya.

Pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah kecamatan akhirnya membuahkan hasil. Warga menerima penjelasan yang diberikan sehingga pelaksanaan rekonstruksi batas dapat kembali berjalan sesuai jadwal.

“Setelah diberikan penjelasan, masyarakat dapat menerima dan memahami maksud kegiatan tersebut. Petugas akhirnya dapat melanjutkan penanaman pilar batas,” tambah Iwan.

Meski demikian, warga tetap menyampaikan sikap keberatan mereka secara resmi melalui berita acara penolakan yang diserahkan kepada pihak terkait.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Rekonstruksi batas kawasan hutan dan konservasi merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperjelas batas kawasan negara, mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mengurangi potensi konflik tata batas di masa mendatang.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan konservasi, penegasan batas juga diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sehingga hubungan antara kepentingan konservasi dan kebutuhan warga dapat berjalan secara seimbang.

Peristiwa di Warloka Pesisir menunjukkan bahwa komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat masih menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat.**