Perwakilan Satpol PP dan Damkar dari delapan kabupaten lainnya juga mengikuti kegiatan secara virtual, yakni Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, dan Manggarai.

Syahirul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi dan sinergi Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI AD, TNI AL, Satpol PP di 9 kabupaten (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata), serta instansi terkait lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Pemusnahan BMMN tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Flores dan Lembata.

Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Total barang mencapai 832.240 batang rokok serta 1,9 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang Rp1.249.690.400.**