Ia menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan Bea Cukai, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya. Pelaksanaan kegiatan juga didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
“Bea Cukai Labuan Bajo terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi door to door Gempur Rokok Ilegal, penyuluhan ketentuan cukai, serta penindakan secara mandiri dan Kegiatan secara berkala dengan dukungan DBHCHT dan Pajak Rokok, bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Gempur Rokok Ilegal,” ujar Syahirul.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Labuan Bajo juga melibatkan sejumlah instansi. Hadir secara fisik antara lain perwakilan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Forkopimda Manggarai Barat, Kantor Pajak Pratama Ruteng, Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat.
Kemudian,hadir juga dari pihak Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo, UAPB Komodo Labuan Bajo, KSOP Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, serta Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat.





Tinggalkan Balasan