LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di sembilan kabupaten wilayah pengawasan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, saat pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Juni 2025 hingga Juli 2026 di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Rabu (30/9/2026).
Sembilan kabupaten yang menjadi wilayah pengawasan tersebut meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata.
Menurut Syahirul, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan melalui operasi mandiri maupun kegiatan bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berasal dari operasi mandiri dan penindakan bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal,” kata Syahirul.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan Bea Cukai, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya. Pelaksanaan kegiatan juga didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
“Bea Cukai Labuan Bajo terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi door to door Gempur Rokok Ilegal, penyuluhan ketentuan cukai, serta penindakan secara mandiri dan Kegiatan secara berkala dengan dukungan DBHCHT dan Pajak Rokok, bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Gempur Rokok Ilegal,” ujar Syahirul.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Labuan Bajo juga melibatkan sejumlah instansi. Hadir secara fisik antara lain perwakilan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Forkopimda Manggarai Barat, Kantor Pajak Pratama Ruteng, Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat.
Kemudian,hadir juga dari pihak Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Labuan Bajo, UAPB Komodo Labuan Bajo, KSOP Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, serta Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat.
Perwakilan Satpol PP dan Damkar dari delapan kabupaten lainnya juga mengikuti kegiatan secara virtual, yakni Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, dan Manggarai.
Syahirul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi dan sinergi Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI AD, TNI AL, Satpol PP di 9 kabupaten (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata), serta instansi terkait lainnya dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Pemusnahan BMMN tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di wilayah Flores dan Lembata.
Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Total barang mencapai 832.240 batang rokok serta 1,9 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang Rp1.249.690.400.**





Tinggalkan Balasan