Stephanus menjelaskan, tabrakan menyebabkan kerusakan ringan pada kedua kapal. Bagian yang terdampak antara lain ujung kayu haluan dan anjong atau akil pada bagian depan kapal.
Meski mengalami kerusakan, kondisi kapal tetap dinyatakan aman untuk melanjutkan pelayaran. Kerusakan tersebut tidak mengganggu stabilitas maupun operasional kapal.
“Kerusakan minor dan tidak menganggu stabilitas kapal dan operasional kapal,” tegasnya.
Keterangan ini menunjukkan bahwa benturan yang terjadi tidak menyebabkan gangguan serius terhadap kondisi operasional kapal berdasarkan penilaian yang disampaikan KSOP.
KM Aimar diketahui membawa 17 penumpang dan 9 ABK saat insiden berlangsung. Stephanus memastikan seluruh penumpang berada dalam kondisi baik.
Stephanus menambahkan, KM Aimar dan Budi Utama telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Labuan Bajo.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi pelayaran kedua kapal sebelum menjalankan perjalanan wisata.
Sementara itu, kerusakan yang dilaporkan akibat tabrakan disebut bersifat minor dan tidak menghambat operasional kapal.**





Tinggalkan Balasan