LABUANBAJOVOICE.COM – Arus laut yang kencang menjadi faktor yang disebut memicu tabrakan dua kapal wisata phinisi, KM Aimar dan Budi Utama, di perairan Selat Padar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.28 Wita.
Kedua kapal sedang berlayar menuju Long Beach ketika insiden tersebut terjadi. Tidak ada korban jiwa maupun laporan penumpang mengalami cedera dalam peristiwa itu.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan nahkoda KM Aimar telah melihat kapal Budi Utama terbawa arus menuju arah kapal mereka.
Nahkoda kemudian berupaya mengurangi laju kapal untuk menghindari benturan. Namun, kondisi arus yang kuat membuat manuver tersebut tidak sepenuhnya berhasil.
“Karena arus kencang nahkoda coba mundurkan hendel kapal. Arus kuat, terjadilah tabrakan tersebut,” ujar Stephanus.
Peristiwa ini memperlihatkan tantangan pelayaran kapal wisata di kawasan perairan yang memiliki dinamika arus laut, terutama ketika kapal sedang bermanuver atau berpapasan.
Stephanus menjelaskan, tabrakan menyebabkan kerusakan ringan pada kedua kapal. Bagian yang terdampak antara lain ujung kayu haluan dan anjong atau akil pada bagian depan kapal.
Meski mengalami kerusakan, kondisi kapal tetap dinyatakan aman untuk melanjutkan pelayaran. Kerusakan tersebut tidak mengganggu stabilitas maupun operasional kapal.
“Kerusakan minor dan tidak menganggu stabilitas kapal dan operasional kapal,” tegasnya.
Keterangan ini menunjukkan bahwa benturan yang terjadi tidak menyebabkan gangguan serius terhadap kondisi operasional kapal berdasarkan penilaian yang disampaikan KSOP.
KM Aimar diketahui membawa 17 penumpang dan 9 ABK saat insiden berlangsung. Stephanus memastikan seluruh penumpang berada dalam kondisi baik.
Stephanus menambahkan, KM Aimar dan Budi Utama telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Labuan Bajo.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi pelayaran kedua kapal sebelum menjalankan perjalanan wisata.
Sementara itu, kerusakan yang dilaporkan akibat tabrakan disebut bersifat minor dan tidak menghambat operasional kapal.**





Tinggalkan Balasan