LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengungkap kronologi terbongkarnya dugaan penipuan dan penggelapan paket wisata premium yang dilakukan agen wisata tidak resmi atau calo trip berinisial SO (33).
SO, warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTs Labuan Bajo, diduga membawa lari uang Rp244,2 juta milik LN (56), warga negara Kanada sekaligus pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
Kasus tersebut tidak berhenti pada kerugian finansial. Dugaan penipuan itu berujung pada terlantarnya 22 wisatawan asal Tiongkok ketika tiba di Labuan Bajo pada Sabtu (8/8/2026).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026) malam, mengungkapkan bahwa aksi SO mulai terbongkar menjelang kedatangan rombongan wisatawan.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, korban LN sedang mencari armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8-10 Agustus 2026.





Tinggalkan Balasan