LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memberikan keringanan pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keringanan tersebut berupa pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya selama periode 1 hingga 30 Agustus 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026 dan berlaku selama satu bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa dibebani denda keterlambatan.
Menurut Yuliana, keringanan tersebut mencakup utang ketetapan PBB-P2 untuk periode tahun 2008 hingga 2025.
“Keringanan ini berlaku atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda,” kata Yuliana, Selasa (11/8/2026).





Tinggalkan Balasan