LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat berkomitmen penuh dalam melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen tersebut dibuktikan lewat respons cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo yang berhasil meringkus tiga pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam waktu singkat.
Kasus memilukan ini menimpa korban sebut saja Bunga (13, bukan nama sebenarnya), seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Polisi langsung bergerak taktis setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Senin, 13 Juli 2026.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut masa depan generasi muda.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Tindakan para pelaku ini sangat keji karena memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban,” tegas AKBP Christian dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/07/2026) malam.





Tinggalkan Balasan