LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Tahun 2026 di Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, Selasa, 30 Juni 2026.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Mukuvoka itu dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Program tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman kejahatan transnasional yang kerap menyasar warga melalui berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal.

Kepala Desa Mukuvoka, Dominikus Tiwu Ina, mengapresiasi penetapan wilayahnya sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.

“Penetapan status Desa Binaan ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman warga mengenai bahaya TPPO dan TPPM meningkat, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat perannya dalam mencegah tindak pidana tersebut di lingkungan kita,” ujar Dominikus.